Kejagung Periksa 6 Saksi Korupsi Emas 109 Ton, 3 di Antaranya Pegawai PT Antam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2024 00:23 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010—2022, Selasa (23/7/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan enam saksi tersebut untuk tersangka HN yang menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. periode 2011—2013.

Dari enam saksi yang diperiksa, tiga orang di antaranya merupakan pegawai PT Antam, yaitu MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk., HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk., dan JP selaku Marketing di UBPP LM PT Antam Tbk.

Saksi lainnya adalah NM selaku Manager Bisnis Solution Manager ICT, YR selaku Manager Operation Services ICT, dan AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 sampai dengan saat ini.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata dia.

Tersangka HN bersama para tersangka lain, yakni TK, DM, AH, MA, dan ID, telah menyalahgunakan kewenangan mereka sebagai General Manager UBPP LM PT Antam Tbk. dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Namun, kata dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatan mereka, selama periode 2010—2022 telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

"Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pada tanggal 29 Mei 2024.