Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah Bukan Hasil Korupsi Suaminya, Kejagung: Penyitaan Itu Nggak Asal Tarik Saja!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2024 01:38 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kubu Sandra Dewi membuktikan bahwa barang bukti 88 tas mewah yang disita tak terkait dengan hasil korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Harvey adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi-TPPU timah Rp 300 triliun.

Bagi Kejagung, proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil dan ada ruang pembuktian di pengadilan. "Jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (23/7/2024).

Mantan Kajati Papua ini menegaskan bahwa, penyitaan tas mewah tersebut dilakukan secara sah dan ia juga mempersilakan pihak kuasa hukum Harvey untuk membuktikannya di pengadilan nanti. "Setiap penyitaan itu nggak asal tarik aja, ada persetujuan sitanya dari pengadilan, dibuktikan aja nanti di pengadilan," tegas Harli yang juga calon pimpinan KPK.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penyitaan terhadap 88 tas mewah milik Dewi Sandra yang selanjutnya diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Penyitaan barang tersebut terkait dengan kasus Harvey Moeis yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah.

Namun, kuasa hukum Harvey Moies, Harris Arthur mengklaim bahwa tas mewah tersebut bukan hasil uang korupsi. Dia mengatakan tas mewah tersebut adalah milik Sandra Dewi yang didapat dari hasil kerjanya sendiri. "Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Harli sebelumnya menuturkan, bahwa barang bukti tersangka Harvey Moeis yang dilimpahkan ada 11 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang. Tak hanya itu Kejagung juga menyerahkan barang bukti berupa 8 unit mobil.

"Mobil dengan total 8 unit terdiri dari 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, dan1 unit Vellfire 2.5G," bebernya.

Penyidik Jampidsus juga turut menyerahkan 88 unit tas mewah, 141 unit perhiasan, logam mulia, hingga uang tunai miliaran rupiah. "Uang berupa mata uang asing sebesar US$400.000 dan uang bentuk rupiah sebesar Rp13.581.013.347," terang Harli.

Sementera itu, barang bukti milik tersangka Helena Lim yang telah dilimpahkan yaitu 6 bidang tanah atau bangunan dengan rincian 4 bidang tanah atau bangunan di wilayah Jakarta Utara dan 2 bidang tanah atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penyidik juga turut menyita kendaraan milik crazy rich PIK tersebut. "Mobil dengan total 3 unit terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, 1 unit Toyota Alphard," jelasnya.

Selain itu ada 37 tas mewah, 45 perhiasan, uang SG$ 2 juta, uang sejumlah Rp10 miliar dan uang Rp1,485 miliar hingga dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile.