Anggaran Rp 10,7 Triliun Disoroti BPK, Kejagung Akui Pengadaan Barang dan Jasa Tak Efektif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kejagung telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK dan berdasarkan Laporan hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Temuan BPK, progress prosentase tindak lanjut sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 89,61 persen (Foto: Rizky Amin)
Kejagung telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK dan berdasarkan Laporan hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Temuan BPK, progress prosentase tindak lanjut sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 89,61 persen (Foto: Rizky Amin)

Jakarta, MI -  Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah catatan terkait pengelolaan belanja di lingkungan Kejaksaan Agung  (Kejagung) RI yang dinilai bermasalah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022, terungkap 12 temuan pemeriksaan yang menyoroti permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LHP BPK yang tercatat dalam Penatausahaan Belanja Barang dan Jasa Belum Tertib Kejaksaan RI Tahun 2022 pada LRA (Audited) menyajikan realisasi belanja sebesar Rp10.798.163.737.988,00 atau 98,89% dari anggaran sebesar Rp10.919.809.511.000,00. Hasil pemeriksaan atas belanja barang dan jasa menunjukkan beberapa permasalahan,” tulis BPK dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (13/8/2024).

Pengadaan barang dan jasa tak efektif

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui soal pengadaan barang dan jasa tidak efektif.

“Kejagung ke depan memastikan bahwa ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran tidak terjadi di masa mendatang,” ucap Kapuspenkum Harli Siregar, Senin (12/8/2024).

Harli mengatakan, dengan melakukan perencanaan anggaran yang lebih matang berdasarkan analisis kebutuhan sesuai dengan Perencanaan Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) serta melakukan pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional.

“Dengan melibatkan Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP mulai dari penyusunan anggaran sampai dengan pelaporan keuangan,” ungkapnya.

Selain itu, Kejagung akan lebih mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur belanja barang dan jasa di seluruh unit kerja.

“Dengan melakukan evaluasi atas belanja kontraktual baik belanja modal maupun belanja barang pada aplikasi omspan terkait kepatuhan penyampaian data kontrak, penyelesaian kontrak dan pembayaran kontrak,” tandasnya.

Anggaran 2025 sebesar Rp 26,54 triliun

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam rapat ini Komisi III menyetujui usulan anggaran Kejagung pada 2025 sebesar Rp26,54 triliun. 

Usulan tersebut akan dibawa ke Badan Anggaran DPR untuk dibicarakan lagi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan jajaran petinggi Kejagung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (13/6/2024).

“Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp10,97 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp15,57 triliun, sehingga menjadi sebesar Rp26,54 triliun,” kata Anggota Komisi III DPR RI Riezky Aprilia, untuk membacakan kesimpulan rapat tersebut.

Sementara itu Adies Kadir kemudian menanyakan persetujuan anggota komisi III yang lain. Setelah disepakati, Adies lalu mengetok palu menandakan usulan penambahan anggaran 2025 untuk Kejaksaan Agung itu diterima Komisi III. 

Dirasa kurang

Wakil Jaksa Agung Sunarta meminta tambahan anggaran hingga Rp15,57 triliun kepada Komisi III karena pagu indikatif 2025 sebesar Rp10,97 triliun yang diberikan pemerintah dirasa kurang.

Sunarta menjelaskan, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 5 April 2024, Kejagung mendapatkan alokasi pagu indikatif 2025 sebesar Rp10,97 triliun. 

Lebih lanjut Kejagung membutuhkan tidak kurang dari Rp26,54 triliun untuk mengeksekusi sejumlah proyek prioritas pada tahun depan. Oleh sebab itu, pagu anggaran dirasa masih kurang hingga Rp15,57 triliun.

"Untuk itu Kejaksaan RI mohon dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penganggaran," demikian Sunarta dalam rapat.