Kejagung Diharapkan Gandeng BPK Bongkar Dugaan Korupsi Pembelian Kapal Tongkang Bekas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar kasus dugaan korupsi pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand).

Bukan tanpa alasan harus diikut sertakan BPK dalam kasis ini, soalnya BPK dalam auditnya menemukan ada indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. 

"Hal ini mengakibatkan tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai bunkering supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif," kata Direktur Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada Monitorindonesia.com, ditukil pada Jum'at (16/8/2024).

Dijelaskan Uchok, bahwa pembelian kapal tongkang itu oleh Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PIMD).

"Banyak yang tak tahu bahwa PIMD ini merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero)," beber Uchok.

Bahwa PIMD yang lahir pada bulan Agustus 2019, dan beroperasi di Singapura itu di diberi mandat dalam menjalankan bisnis kargo dan bunker trading di kawasan Asia Pasifik.

Namun baru 5 tahun beroperasi bukan untung yang didapat, malahan dapat buntung. "Bukannya menambah potensi penerimaan negara, malahan bikin tekor keuangan negara," katanya.

Perusahaan PIMD, menurut Uchok, benar-benar tidak bermanfaat kepada negara. Oleh karena, baru 5 tahun operasi sudah ditemukan potensi kerugian negara. Ini perusahaan betul betul tidak menguntungkan buat rakyat Indonesia. Meskipun PIMD diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan ekspansi bisnis hilir ke wilayah regional dan internasional.  

"Di mana potensi kerugian negara yang ditemukan dalam pembelian atau belanja 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira. Dari 3 unit kapal bekas ini, indikasi kerugian PIMD sebesar US$20,08 juta," jelas Uchok.

Dari adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.US$20,08 juta ini, tegas Uchok, maka tak ada alasan lagi bagi Kejagung tak mengusutnya.

Temuan BPK

BPK menemukan adanya potensi kerugian dari perjanjian penjualan kargo yang dilakukan Pertamina Internasional Marketing and Distribution Pte. Ltd. Pontensi kerugian ditaksir mencapai USD 124,53 juta.

Transaksi itu dilakukan Pertamina International Marketing & Distribution (PIMD) Pte. Ltd. PIMD melakukan penjualan kargo ke Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) yang menurut BPK terdapat potensi kerugian. Lalu, ada pula pembelian kapal dengan Hong Lam.

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, BPK menemukan PIMD melakukan penjualan kargo kepada Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) tanpa melalui analisis risiko yang memadai dan tidak memastikan kontrak penjualan ditandatangani oleh PPPI.

"Hal tersebut mengakibatkan PIMD berpotensi menanggung kerugian atas tidak tertagihnya piutang kepada PPPI sebesar USD 124,53 juta dan PIMD kehilangan kesempatan memperoleh denda sebesar USD 26,60 juta serta terbebani bunga (interest) Letter of Credit (LC) loan per 31 Desember 2021 sebesar USD 868,27 ribu," tulis BPK seperti dikutip Monitorindonesia, Jum'at (16/8/2024).

Perlu diketahui, PIMD merupakan anak usaha dari PT Pertamina Patra Niaga. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direksi PT PPN memerintahkan Managing Director PIMD untuk melakukan seluruh upaya menagih piutang kepada PPPI dan mengenakan denda maksimal yang dapat ditagihkan kepada PPPI.

Serta berkoordinasi dengan Dewan Komisaris PT PPN dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.

Permasalahan lainnya, adalah temuan adanya pembelian yang dilakukan PIMD atas 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira senilai total USD 20,08 juta.

Langkah ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif.

Lebih lanjut, terdapat indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan investasi tidak tercapai dan indikasi kerugian PIMD sebesar USD 20,08 juta atas pembelian 3 unit kapal barge.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT PPN agar menginstruksikan kepada Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Perencana Pengembangan Bisnis PT PPN Periode 2021 sebagai Decision Gate yang tidak cermat dalam menyetujui usulan investasi untuk mempertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan adanya unsur fraud," urai IHPS I-2023.

Respons Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga pada Desember 2023 lalu memastikan telah menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK sebelumnya.

"Saat ini PIMD sedang melakukan upaya legal action untuk memastikan hak PIMD atas transaksi kargo dengan PPPI akan didapatkan kembali," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, sembari menyatakan "Saya sudah pindah tugas" Jum'at (16/8/2024).

Teruntuk untuk audit pembelian 3 tongkang dari Hong Lam juga sudah ditindaklanjuti oleh Pertamina Patra Niaga dan PIMD.

Adapun rekomendasi yang diberikan adalah untuk menyempurnakan proses bisnis investasi dan melakukan monitoring secara berkala.

“Seluruh rekomendasi ini telah dilakukan. Pertamina Patra Niaga bersama PIMD akan menjalankan seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan aspek tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnisnya,” demikian Irto.

Kasus lain PIMD, selengkapnya di sini...