Dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ada yang jadi Anggota DPR RI dan DPRD 2024-2029

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2024 20:45 WIB
Suasana pelantikan anggota DPR RI masa jabatan 2024-2029 di Jakarta. (Foto: Dok MI)
Suasana pelantikan anggota DPR RI masa jabatan 2024-2029 di Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dari jumlah 21 orang yang menyandang status tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 ada yang menjadi Anggota DPR RI dan DPRD periode 2024-2029. Pun, 21 tersangka itu telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com 4 di antaranya menjadi tersangka dugaan penerima suap. Adalah Anwar Sadad (AS) mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (K) mantan Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudyono (BW) staf sekwan.

Sementara 17 tersangka yang dijerat atas dugaan pemberi adalah sebagai berikut:

1. Bendahara DPC Gerindra Probolinggo, Moch. Mahrus.​

2. Swasta, Hasanuddin.

3. Anggota DPRD, Mahfud.

4. Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima.

5. Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junadi.

6. Ketua DPC Gerindra Sampang dan wiraswasta, Abd. Mottolib.

7. Kepala Desa, Sukar.

8. Swasta, A. Wahid Ruslan.

9. Swasta, Ahmad Heriyadi.

10. Swasta, Jodi Pradana Putra. 

11. Swasta, Ahmad Jailani.

12. Swasta, Mashudi.

13. Swasta, A. Royan.

14. Swasta, Wawan Kristiawan.

15. Swasta, Ahmad Affandy.

16. Swasta, M. Fathullah.

17. Guru, Achmad Yahya M.

Dari 17 nama itu, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR dan DPRD periode 2024-2029. Yakni Anwar Sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP. 

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku bahwa pihaknya telah memberikan informasi itu ke KPU. "KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU," kata Alex saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024). 

"Pastinya KPU melaksanakan dan mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku. Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka KPU mengusulkan mereka untuk dilantik," timpal Alex.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya sejak tanggal 15–18 Juli 2024. Sekadar tahu, bahwa kasus ini merupakan pengembangan menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS)  yang telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Topik:

Korupsi Dana Hibah Jatim DPRD Jatim Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Anggota DPR RI Tersangka Korupsi