Apa Kabar Pemanggilan Direktur PPS Kejagung Patris Yusrian Jaya soal Kasus Korupsi DJKA?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pada 16 Juli 2024 lalu, Penyidik KPK memanggil Direktur Pengamanan Proyek Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Patris Yusrian Jaya yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun dalam pemanggilannya, KPK tak memberikan informasi lanjutan terkait mengenai kehadirannya dan bagaimana hasil dari pemanggilan tersebut. Sementara Patris Yusrian Jaya saat dikonfirmasi awak media menyarankan agar bertanya kepada KPK itu sendiri. "Silakan tanya ke KPK," singkatnya.
Monitorindonesia.com Rabu (2/10/2022) mengonfirmasi hal itu kepada Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, namun belum memberikan respons.
Di lain sisi, berdasarkan sumber Monitorindonesia.com, bahwa Patris Yusrian Jaya kerap menjadi pendamping Proyek Strategi Nasional (PSN). "Dia mendampingi juga mengkomandoi proyek-proyek PSN, mestinya dia turut bertanggung jawab jika PSN itu tersangkut dugaan korupsi," kata sumber terpercaya itu.
Menyoal hal itu, publik berharap adanya transparansi. Dalam hal ini memberikan informasi kepada publik terkait hasil penyidikan kasus serta pemeriksaan pihak yang terpanggil. "Harus diperjelaslah seperti kasus-kasus lainnya".
Penting diketahui, bahwa dalam pengembangan kasus ini, Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, Pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS), PPK BTP. Semarang Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya turut menjadi tersangka.
Modus para tersangka dalam perkara ini melakukan pengaturan sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan. Yakni PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.
Tak hanya itu PPK juga diduga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
"Tersangka YO juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan," kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu.
Aas bantuan tersebut, PPK termasuk Yofi akan menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan.
Selain memberikan biaya untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar termasuk pencairan termin sehingga pemberian biaya juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
Adapun paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK adalah Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016 s.d. 2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT. IPA.
Lalu, Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 milyar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT. PP.
Kemudian, Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 milyar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT. PP.
Serta Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai paket Rp37 milyar (Rp37.195.416.000) menggunakan PT. PP.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Topik:
Korupsi DJKA Kejagung Patris Yusrian Jaya Eks Kajati SultraBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB