Identitas 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Segera Diumumkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2025 08:29 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan identitas 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Secepatnya KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi perkaranya secara utuh,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK akan mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Setidaknya sejauh ini ada sekitar delapan kabupaten untuk pengucuran dana hibah kelompok masyarakat tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, KPK akan panggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pekan depan, yakni antara 23-29 Juni 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

“Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. 

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK juga telah mencegah 21 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang), MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Topik:

Korupsi Dana Hibah Jatim KPK Pemprov Jatim