Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang: Kantor BPN hingga Kantor di Pemkab Digeledah!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2025 23:28 WIB
Pagar laut terbuat dari bambu membentang sepanjang 30,16 kilometer yang mengelilingi kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: Dok MI/Ant/Ist)
Pagar laut terbuat dari bambu membentang sepanjang 30,16 kilometer yang mengelilingi kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: Dok MI/Ant/Ist)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menyidik kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Tangerang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa memang Kejagung telah menyidik kasus tersesbut dibarengi dengan penggeledahan sejumlah tempat.

"Pidsus Kejagung akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tidak dipenuhi atau diabaikan," kata Boy sapaannya kepada Monitorindonesia.com, dikutip Jumat (20/6/2025).

Sementara sejumlah tempat yang digeledah yakni kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kantor di Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Penyidik Pidsus Kejagung telah geledah beberapa tempat: BPN Kabupaten Tangerang; Rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS; Kantor Konsultan Jasa Pengukur swasta; dan beberapa kantor di Pemkab Tangerang," jelas Boy.

Adapun kasus pagar laut ini berawal dari upaya sejumlah oknum mensertifikasi lautan yang merupakan milik negara sebagai hak milik untuk diuruk menjadi daratan. Setelah disertifikasi dengan menggunakan sekitar 150 KTP penduduk, kemudian kepemilikan beralih ke dua perusahaan.

Kedua perusahaan tersebut diduga adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Intan Agung memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang. Sedangkan Cahaya Inti menguasai sebanyak 20 bidang.

Saham PT Intan Agung diduga dimiliki Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya. Saham PT Cahaya Inti Sentosa disebut diduga PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar Jaya, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua.

Perkara Pagar Laut awalnya dilaporkan ke Polri, KPK dan Kejaksaan. Perkqra tersebut secara terang benderang tindak pidana korupsi. Sebab milik negara dimanipulasi sedemikian rupa menjadi milik pribadi dan kemudian dialihkan menjadi milik korporasi.

Polri tiba-tiba lebih dulu melakukan penyidikan dengan mempidanakan kasus pemalsuannya. Kemudian setelah menetapkan tersangka Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Namun Jampidum mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana umum, tapi tindak pidana korupsi. Selain mengembalikan berkas perkara, Jampidum juga mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Mabes Polri awalnya ngotot melimpahkan kembali berkas perkara. Namun pelimpahan kedua tersebut kemudian kembali dijawab tegas Jampidum. Perkara diminta diserahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kordinasi dengan penuntut umum diminta dilakukan dengan Jampidsus.

Setelah pengembalian bulan April 2025 tersebut, perkara Pagar Laut tidak terdengar lagi kabar beritanya. Termasuk apakah Kortas Tipikor Mabes Polri melakukan penyelidikan atau penyidikan. Begitu juga KPK dan Kejagung yang sebelumnya juga melakukan penyelidikan.

Topik:

Kejagung Pagar Laut