KPK Buka Suara, Ini Status Hukum Gubernur Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim


Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan status hukum Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, masih sebagai saksi.
Seperti diketahui, Khofifah diperiksa di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025), terkait penyelidikan kasus tersebut.
"Saat ini statusnya masih saksi. Kalau nanti berubah, tentu akan ditentukan oleh penyidik. Namun, sekarang masih saksi," kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Setyo menegaskan, tidak ada keistimewaan dalam pemeriksaan terhadap Khofifah. Pemeriksaan di Polda Jatim dilakukan murni, karena alasan teknis dan efisiensi, bukan karena perlakuan khusus dari KPK.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemilihan lokasi pemeriksaan di Surabaya, mempertimbangkan ketersediaan waktu Khofifah serta keberadaan tim penyidik di daerah tersebut.
"Efisiensi saja. Sama saja diperiksa di Jakarta atau di Jatim. Yang penting substansinya," ujar Asep.
Pemeriksaan saksi di luar Jakarta, kata dia, sudah menjadi hal yang biasa. Bahkan beberapa tersangka dalam kasus ini, juga diperiksa di Jawa Timur.
Sebagai informasi, KPK masih terus mengembangkan kasus suap dana hibah ini. Hingga kini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari empat tersangka penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf.
Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Meski belum diumumkan secara resmi, KPK memastikan identitas dan konstruksi perkara akan disampaikan ke publik saat penyidikan dinilai sudah cukup matang.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 tersangka demi kelancaran proses hukum.
Topik:
KPK Status Hukum Khofifah Korupsi Dana Hibah Jatim