Usut Dugaan Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Jalur KA, KPK Cecar Seorang PPAT


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial MDA soal dugaan jual beli aset tersangka korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta, Jum'at (22/11/2024) kemarin.
“Saksi didalami terkait dengan jual beli aset tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (23/11/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP Yogyakarta,” timpal Tessa.
Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.
“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.
“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” tandas Asep.
Topik:
KPK Korupsi Jalur KA DJKA Kemenhub