Siang Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 November 2024 11:19 WIB
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya, penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini, Selasa (26/11/2024).

Praperadilan Tom Lembong sejatinya, telah digelar selama sepekan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Senin (18/11/2024) dan kini telah memasuki agenda putusan.

"Sidang untuk mendengarkan putusan besok pukul 14.00 WIB ya," kata Hakim praperadilan, Tumpanuli Marbun dikutip, Selasa (26/11/2024). 

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf mengatakan, pihaknya berhadap hakim tunggal praperadilan bisa memberikan putusan, agar kliennya dibebaskan dari status tersangkanya. Sebabnya, tuduhan tersebut bentuk kriminalisasi pada kliennya.

"Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari Yusuf.

Topik:

PN Jaksel Gugatan Praperadilan Tom Lembong Korupsi Impor Gula