Direktur PT Fajar Gemilang Andi Muktiono dan Dokter Aminatun Zahra Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Abdul Gani Kasuba


Jakarta, MI - Direktur PT Fajar Gemilang, Andi Muktiono, dan Dokter Aminatun Zahra mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Dua orang saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan mengaku sedang melaksanakan umrah."Keduanya meminta penjadwalan ulang karena sedang melaksanakan ibadah umrah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (28/11/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tandas Tessa.
KPK belum bisa merinci informasi yang akan didalami dari dua orang tersebut. Sebab, permintaan keterangan belum terjadi dan harus dirahasiakan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebelumnya.
Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.
Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.
Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.
Topik:
KPK