Bidik Tersangka Baru Korupsi ASDP, KPK Periksa Ketua Tim Akuisisi PT JN Alwi Yusuf


Jakarta, MI - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka peluang untuk menetapkan lebih banyak tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry nonaktif, Ira Puspita Dewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta Bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie. Merek sempat menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jaksel, namun ditolak hakim. Status tersangka pun sah.
Teranyar KPK memeriksa Ketua Tim Akuisisi PT JN, Alwi Yusuf. "Penyidik mendalami dan mengonfirmasi kembali secara menyeluruh proses akuisisi PT JN untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Namun, Tessa tidak mengungkapkan secara jelas apakah Alwi Yusuf merupakan salah satu pihak yang sedang dibidik untuk dijadikan tersangka. Alwi telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (29/11/2024).
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menyita belasan aset bernilai ekonomis senilai ratusan miliar rupiah milik Bos Jembatan Nusantara Grup, Adjie.
Aset tersebut, berupa tanah dan bangunan, diduga berasal dari kasus korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar, dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Barang bukti yang disita oleh tim penyidik dimintai keterangannya dari Adjie pada Selasa (15/10/2024).
KPK juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai pemeriksaan, Adjie membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia mengklaim bahwa penjualan PT Jembatan Nusantara kepada PT ASDP dilakukan secara sah dan tanpa melawan hukum. "Saya jual aja (PT Jembatan Nusantara ke PT ASDP). Nah, ini lucu (disebut sebagai kerugian negara)," ujar Adjie kepada awak media.
Topik:
KPK ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara