9 Orang Diamankan dalam OTT Pj Walkot Pekanbaru Risnandar, Begini Kronologinya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2024 09:02 WIB
Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa saat tiba di KPK, Selasa (3/12/2024) (Foto: Dok MI)
Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa saat tiba di KPK, Selasa (3/12/2024) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 9 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) beserta sejumlah pejabat lainnya terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran. 

Dalam kegiatan penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang dan uang tunai sekitar Rp6,82 miliar.

Adapun penangkapan bermula pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 16.00 WIB. Saat itu, KPK menerima informasi bahwa Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK), hendak menghancurkan bukti transfer sebesar Rp300 juta.

“Pada pukul 18.00, tim KPK mengamankan saudara NK bersama sopirnya, DM, di kediaman NK di Pekanbaru. Di lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Kemudian, pada Pukul 20.30 WIB, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa diamankan di rumah dinasnya bersama ajudannya, NAT dan AD alias UT.

Dari lokasi itu, ditemukan uang sebesar Rp1,39 miliar yang diberikan oleh NK kepada Risnandar.

Beberapa jam kemudian, Risnandar meminta istrinya, AOA, menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada KPK di rumah pribadinya di Jakarta. Lalu, sekitar pukul 20.32 WIB, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ditangkap di rumahnya.

“Tim menemukan uang sebesar Rp830 juta, yang menurut pengakuan IBN, merupakan bagian dari total Rp1 miliar yang diterima dari saudara NK. Namun, sebagian uang tersebut, yakni Rp150 juta, telah diberikan kepada Kadis Hub Pekanbaru YL, dan Rp20 juta kepada wartawan,” jelas Ghufron.

Pada malam yang sama, anak NK, NRP, diamankan di kosnya. Rekening NRP diketahui menerima transfer Rp300 juta dari RS atas perintah NK.

Selanjutnya pada Selasa dini hari, ketika tim KPK melakukan penyegelan sejumlah ruang di kantor Wali Kota Pekanbaru, termasuk ruang bagian umum, ruang Sekda, dan ruang bendahara pengeluaran.

Selain itu, tim mengamankan uang Rp1 miliar dari kakak NK, Fachrul Chacha, di Pekanbaru, serta uang Rp200 juta dari ajudan Risnandar di Ragunan, Jakarta Selatan.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, delapan di wilayah Pekanbaru dan satu di Jakarta, serta uang tunai sekitar Rp6,82 miliar,” kata Ghufron.

Seluruh pihak yang ditangkap beserta barang bukti telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK telah Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin malam. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fn)

Topik:

Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa KPK