Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma Diperiksa Kejagung, Kuak Korupsi Jalur Kereta Medan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2024 20:36 WIB
Salah satu tersangka korupsi jalur Kereta Api Medan (Foto: Dok MI)
Salah satu tersangka korupsi jalur Kereta Api Medan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma inisial SKT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Rabu (4/12/2024).

"Diperiksa atas nama tersangka PB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Tak hanya SKT, kata Harli, penyidik Jampidsus juga memeriksa ZZ selaku Direktur PT Tiga Putri Mandiri Jaya, SAI selaku Perwakilan PT Sejahtera Intercon; dan ZZ selaku Direktur PT Tiga Putri Mandiri Jaya juga turut diulik penyidik gedung bundar Jampidsu Kejagung.

"Pemeriksaan in untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukas Harli.

Adapun PB adalah mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.

Selain Prasetyo, sebelumnya sudah ada tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG serta FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Kasus ini telah berproses di pengadilan.

Kronologi kasus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pada periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa. Jalur itu menghubungkan Sumatera dan Aceh.

Ia menjelaslan pembangunan menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

"Dalam pelaksanaan pembangunan, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran yaitu NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Qohar, Minggu (3/11) malam.

Lalu, Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa yaitu RMY atas permintaan kuasa pengguna anggaran melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.

Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Pembangunan jalan kereta api Besitang-Langaa juga tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat Menhub.

"Serta KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah dan tidak dapat berfungsi," ujar Qohar.

Qohar menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK yakni AAS sebesar Rp2,6 miliar.

Akibat perbuatan PB, pembangunan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 triliun.

Topik:

Kejagung