Alwin Albar Tersandung Korupsi Washing Plant dan Komoditas Timah


Jakarta, MI - Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar tidak hanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022. Namun dia juga tersandung kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant yang telah diputus pada Selasa (3/12/2024) lalu.
"Sesungguhnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Maret 2024. Tetapi karena yang bersangkutan masih menghadapi perkara lain. Juga perkara tindak pidana korupsi yaitu pengadaan peralatan washing plant tahun 2018 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Blitung dan baru diputus pada tanggal 3 Desember 2024 yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Kamis (5/12/2024).
Oleh karena itu, Kejagung menjemput paksa Alwin pada Kamis kemarin.
Sementara dalam kasus tata niaga timah, Alwin diduga menggunakan dua modus operandi utama yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Alwin bersama jajaran direksi PT Timah memutuskan tidak melakukan penambangan langsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Sebaliknya, perusahaan justru membeli bijih timah dari penambang ilegal yang tergabung dalam kelompok masyarakat bernama Mitra Jasa Pertambangan.
Pada 2018, Alwin dan direksi lainnya diduga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan untuk proses pemurnian dan peleburan timah. Harga yang disepakati jauh di atas standar normal PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Nah dengan beberapa perusahaan termasuk disitu ada Harvey Mois,” kata Harli.
Setelah dijemput paksa, Alwin dibawa ke Jakarta untuk segera disidang dalam perkara korupsi timah. “Ini masih dibawa ke (Jakarta) Selatan dulu ke Kejari selatan, karena kan harus diserahkan administrasi tahap duanya nanti kita tunggu bagaimana sikap dari penuntut umum dilakukan penahanan di mana,” tandas Harli.
Topik:
Kejagung TimahBerita Sebelumnya
Tambah Tersangka Korupsi ASDP, KPK Periksa 1 Saksi
Berita Selanjutnya
FITRA Soroti Konflik Kepentingan Organ Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB