Semua Boleh Tangkap Harun Masiku

Adelio Pratama
Diperbarui
7 Desember 2024 09:55 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan semua pihak menangkap Harun Masiku tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.
“Bagi siapapun yang mengetahui keberadaannya dapat melaporkan ataupun menangkap dan menyerahkan kepada KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Masyarakat boleh mengadu kepada KPK jika tidak berani menangkap Harun secara langsung jika melihatnya di jalan. KPK memastikan bakal memanggil tim untuk menyeret buronan itu ke markasnya. “Pada daftar pencarian orang tersebut ada update terkait foto terbaru saudara HM (Harun Masiku) maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” jelas Tessa.
KPK 'Doyan Daur Ulang' soal DPO Harun Masiku, Biar Terlihat Kerja?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai Komosi Pemberantasan Korupsi atau KPK doyan mendaurulang soal DPO Harun Masiku. Selengkapnya di sini
Topik:
KPK Harun Masiku