Bagian Impor PT KTM Digarap Kejagung, Temukan Tersangka Baru Korupsi Impor Gula


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus mengembangkan kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Begitu banyak saksi yang telah diperiksa menunjukkan bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru setelah Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Pada hari ini, Senin (9/12/2024) Kejagung memeriksa Bagian Impor PT KTM, Bagian Pemasaran PT KTM dan dua saksi lainnya. "IA selaku Bagian Impor PT KTM dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM. Dua saksi lainnya adalah NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan dan FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Pemeriksaan saksi, tambah Harli, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. "Keempat saksi diperiksa atas nama tersangka TTL dkk," tandas Harli.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.
Topik:
Impor Gula Tom Lembong KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
3 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
14 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
21 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB