Direktur PT Chimarder 777 Martono Dipanggil KPK, Langsung Ditahan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Desember 2024 14:37 WIB
Direktur PT Chimarder 777 Martono saat di KPK pada 31 Juli 2024 lalu (Foto: Dok MI/Aswan)
Direktur PT Chimarder 777 Martono saat di KPK pada 31 Juli 2024 lalu (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Chimarder777 Martono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Selasa (10/12/2024).

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Martono sebelumnya telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Bahkan dia sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah, sudah (menerima SPDP)," kata Martono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024) lalu.

Martono juga sebagai Direktur PT Rama Sukses Mandiri dan Ketua Gapensi Kota Semarang. Selain Martono, pada hari ini KPK juga memanggil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HGR, AB, M, dan RUD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.

Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Topik:

KPK Martono Mbak Ita DPRD Jateng