KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Kereta Api Properti Manajemen di Kasus Korupsi Perbaikan Perlintasan KA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan PT Kereta Api Properti Manajemen terkait dugaan korupsi dalam pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
Pada hari ini, Jumat (13/12/2024) KPK memanggil Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT Kereta Api Properti Manajemen Suharjo (S) dan Wahyudi (W) selaku karyawan PT Kereta Api Properti Manajemen.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama S dan W," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap keduanya.
Pemeriksaan ini diketahui menjadi pemeriksaan kedua oleh penyidik KPK terhadap Suharjo, sebelumnya yang bersangkutan diperiksa penyidik pada Jumat (6/12/2024) bersama dengan Vice President (VP) Keuangan PT KA Properti Manajemen Lia Indriati.
Keduanya diperiksa terkait keuntungan yang dinikmati perusahaan dari proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang telah diatur proses lelangnya dan pemberian fee ke beberapa pihak.
Penyidik KPK sebelumnya juga memeriksa Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution serta Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Juli 2020-Januari 2023 Yosep Ibrahim, soal pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi
Sebelumnya, KPK terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur, Sumatera dan Sulawesi.
Topik:
KPK