Korupsi Lahan JTTS Hutama Karya, KPK Periksa Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya Rangga Lanang


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2020–2024) Rangga Lanang Pamekar (RLP) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 PT Hutama Karya (Persero).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Tak hanya itu, pihaknya juga memanggil Direktur Utama PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (Maret 2018–Juli 2019) Slamet Budi Hartadji (SBH), Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2018-2020) Widodo Mudjiono (WM), Pegawai BUMN/VP 1 Divisi PBI PT Hutama Karya (2016-2020) Gatot Aries Purboyo (GAP), dan BUMN/Staf Divisi PBI PT Hutama Karya (2017–2019) Afif Widodo Aji (AWA).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Selain, saksi-saksi di atas, penyidik lembaga anti rasuah itu turut memanggil pimpinan Rekan pada kantor jasa penilai publik (KJPP) Aksa Nelson dan Rekan Aksa Nurdin (AN).
Lalu, Penilai Publik pada KJPP Iskandar dan Rekan Adhitya Anindito (AA), Penilai Publik di KJPP Dedy, Arifin Nazir dan Rekan Ferizal (F), Penilai Publik pada KJPP Amin Nirwan Alfiantori dan Rekan Harizul Akbar Nazwar (HAZ), dan Penilai Publik pada KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan Wiji Basuki (WB).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.
Di sisi lain dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).
"Kami mengonfirmasi memang betul, ada dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor pusat PT HK Persero dan juga PT HKR, yaitu anak usaha PT HK Persero," kata juru bicara KPK Ali Fikri pada saat itu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) lalu.
Dari penggeledahan itu, KPK memperoleh sejumlah dokumen penting tentang pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara ini. "Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Ali.
KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan direktur utama pada BUMN HK berinisial BP, mantan kepala divisi pada BUMN HK berinisial MRS, dan pihak swasta berinisal IZ.
Topik:
Jalan Tol Trans Sumatera KPK Hutama karya