Deret Pejabat KJPP Terperiksa Korupsi Lahan JTTS Hutama Karya

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 13 Desember 2024 15:38 WIB
Hutama Karya Tower (Foto: Dok MI)
Hutama Karya Tower (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sejumlah pihak dari kantor jasa penilai publik (KJPP) menjadi terperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 di lingkungan PT Hutama Karya (Persero).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa pada hari ini, Jumat (13/12/2024) memanggil Pimpinan Rekan pada KJPP Aksa Nelson dan Rekan Aksa Nurdin (AN); Penilai Publik pada KJPP Iskandar dan Rekan Adhitya Anindito (AA); Penilai Publik di KJPP Dedy, Arifin Nazir dan Rekan Ferizal (F); Penilai Publik pada KJPP Amin Nirwan Alfiantori dan Rekan Harizul Akbar Nazwar (HAZ); dan Penilai Publik pada KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan Wiji Basuki (WB).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa para saksi itu akan diperiksa di Gedung KPK Merah Putih. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AA, AN, F, HAN, WB, RL, S, WM, GAR, dan AWA," kata Tessa.

Tak hanya itu, pihaknya juga memanggil Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2020–2024) Rangga Lanang Pamekar (RLP); Direktur Utama PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (Maret 2018–Juli 2019) Slamet Budi Hartadji (SBH); Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2018-2020) Widodo Mudjiono (WM); Pegawai BUMN/VP 1 Divisi PBI PT Hutama Karya (2016-2020) Gatot Aries Purboyo (GAP); dan BUMN/Staf Divisi PBI PT Hutama Karya (2017–2019) Afif Widodo Aji (AWA).

Adapun penyidikan kasus ini diumumkan pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu. "Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan dimulainya penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan direktur utama pada BUMN HK berinisial BP, mantan kepala divisi pada BUMN HK berinisial MRS, dan pihak swasta berinisal IZ.

Dalam perkembangannya, KPK pun menggeledah dua lokasi terkait dengan perkara tersebut, yakni Kantor Pusat PT HK dan dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Selanjutnya menyita 54 bidang tanah yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ke-54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar. Penyitaan tanah tersebut oleh penyidik KPK pada tanggal 19–22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan pada 54 bidang tanah tersebut.

Pihak KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait dengan perkara tersebut.

Atas perkara tersebut, PT HK menegaskan bahwa kasus yang tengah disidik KPK soal pengadaan lahan di Sumatera bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Kasus yang menyeret mantan pejabat PT HK itu berkaitan dengan investasi pengembangan kawasan.

Perihal kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018–2020 ini diduga melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya dan pihak swasta.

"Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi," kata EVP Sekretaris Perusahaan PT HK (Persero) Adjib Al Hakim.

Ia menegaskan bahwa pembelian lahan tersebut bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, melainkan untuk investasi pengembangan kawasan. 

Lahan tersebut berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Sumber dana terkait dengan transaksi pembelian lahan itu tidak berasal dari penyertaan modal negara (PMN).

Pun, dia mengatakan bahwa HK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam penyidikan kasus ini.

Pihaknya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.

Topik:

KPK Hutama Karya Korupsi Tol