Penganiaya Dokter Koas di Palembang Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Desember 2024 09:14 WIB
Penganiaya Dokter Koas (kaos merah) Ditetapkan Tersangka [Foto: Tangkapan layar]
Penganiaya Dokter Koas (kaos merah) Ditetapkan Tersangka [Foto: Tangkapan layar]

Palembang, MI - Penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, yang videonya viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku bernama Fadilah atau FD (37).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap korban bernama Muhammad Luthfi, yang terjadi 10 Desember lalu.

"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Anwar, Sabtu (14/12/2024).

Peristiwa penganiayaan berawal ketika teman korban, Lady Aurellia dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. 

Kemudian Lina Dedy selaku ibu Lady, mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.

Namun korban dinilai berperilaku tidak sopan dalam bertutur kata, sehingga tersangka yang merupakan sopir pribadi Lina Dedy langsung memukul korban.

Kasus tersebut terungkap, setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya, serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diterapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Topik:

Penganiaya Dokter Koas Palembang Motif Penganiaya Dokter Koas