KPK akan Periksa Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2024 08:32 WIB
Dedy Mandarsyah (Foto: Kolase MI)
Dedy Mandarsyah (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Gaduhnya kasus penganiayaan seorang dokter koas (co-assistant) di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) di ranah medsos, membuat Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK bergerak cepat alias gercep melakukan penelaahan.

Bahwa diduga kuat, Dedy Mndarsyah, ayah Lady Aurellia Pramsetu tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam LHKPN.

Dedy Mandarsyah adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).

"Berita itu (penganiayaan dokter koas) sudah menjadi atensi kami dan sedang dilakukan analisis awal (LHKPN Dedy)," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/12/2024).

Herda menjelaskan, jika hasil analisis menunjukkan indikasi kejanggalan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi harta kekayaan. Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

"Sebelum diputuskan pemeriksaan atau tidak. Kalau akhirnya dilakukan pemeriksaan, teman-teman pasti akan tahu juga," ungkapnya.

Dilansir dari laman LHKPN, Dedy Mandarsyah tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869 per 14 Maret 2024.

Menurut laporan tersebut, Dedy memiliki satu unit mobil Honda CRV senilai Rp450 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp830 juta. Ia juga tercatat memiliki tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Dua aset bernilai Rp200 juta, sementara satu aset lainnya senilai Rp350 juta.

Suami Sri Meilina itu juga memiliki surat berharga senilai Rp670 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp6,7 miliar. Ia diketahui tidak memiliki utang.

Sementara itu, Sri Meilina, ibunda Lady Aurellia, dikabarkan merupakan seorang pengusaha yang memiliki galeri batik dan tenun di Palembang. 

Topik:

KPK