KPK Berkutat Pemeriksaan Saksi Korupsi CSR BI dan OJK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2024 05:53 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Didin Alkindi)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Didin Alkindi)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

Akan tetapi, pengusutan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Sampai saat ini belum ada surat perintah penyidikan [Sprindik] yang diterbitkan untuk perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Lembaga antirasuah ini biasanya mulai menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan usai menemukan sejumlahh barang bukti untuk menetapkan para tersangka. Penerbitan sprindik pun kerap bersamaan dengan pengajuan pencegahan ke luar negeri bagi para tersangka kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tersebut.

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep, Sabtu (17/9/2024).

Asep mengatakan hingga saat ini penyidik dalam tahapan menunggu sprindik diteken oleh pimpinan KPK. Meski sejumlah kabar memuat sudah ada penetapan tersangka, namun Asep belum resmi mengumumkan daftar tersangka maupun konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menjerat beberapa pihak penyelenggara negara sebagai tersangka. Kasus ini disebut-sebut turut menyeret sejumlah anggota DPR.

Asep hanya menegaskan bahwa pengumuman tersangka akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.

Adapun, BI sudah buka suara atas dugaan korupsi penggunaan dana CSR itu. Gubernur BI Perry Warjiyo mengklaim pihaknya menyalurkan dana CSR sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara berjenjang. Pasalnya, bank sentral memiliki tata kelola kuat serta menjunjung asas hukum.

"BI sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," jelas Perry, Rabu (18/9/2024).

Perry menegaskan bahwa proses penyaluran dana CSR selalu berdasarkan tata kelola dan prosedur yang sudah berlaku. Ketentuan yang berlaku mencakup dua hal, yakni mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan.

"Kami sudah ada standarnya, berapa untuk beasiswa maupun UMKM. Sehingga, untuk menentukan proyek itu juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima dan menyalurkan juga ada laporan pertanggungjawabannya," tandas Perry.

Topik:

KPK