Siapa Saja Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB?


Jakarta, MI - Korupsi iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terungkap ketika KPK menetapkan lima tersangka.
Dua tersangka adalah petinggi Bank BJB, sedangkan tiga lainnya adalah pihak swasta.
Kelimanya diduga melakukan komplotan untuk menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank.
Namun hingga saat ini, KPK belum juga menahan mereka.
Satu di antara tersangka itu mengarah kepada nama Ahmadi Noor Supit yang merupakan Anggota V BPK.
Berdasarkan informasi yang diterima Monitorindonesia.com, KPK telah dua kali memanggil Supit sebagai saksi di tingkat penyelidikan. Namun, Supit dikabarkan tak pernah hadir ke KPK.
Ahmadi diduga melakukan intervensi kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat agar temuan penyimpangan tidak berisiko bagi manajemen BJB.
Hasil audit sebenarnya diarahkan untuk tidak seluruhnya dimunculkan sehingga menguntungkan bagi pihak yang menyimpangkan anggaran.
Terkait dengan dugaan keterlibatan mantan Anggota BPK RI Ahmad Noor Supit, Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu telah mencoba menghubungi atau mengonfirmasi kepada Ketua BPK RI, Isma Yatun. Namun hingga saat ini, dia belum memberikan tanggapan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Membelit Bank BJB, Dokumen Ini Ungkap Perjanjian Penayangan Iklan Tahun 2021-2023
Sementara itu, untuk membuat jelas dugaan tersebut, KPK membuka peluang memeriksa Ahmadi Noor Supit.
"Tentunya semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Senin (16/12/2024).
Tessa memastikan, siapa pun jika kesaksiannya dibutuhkan, termasuk oknum Anggota BPK itu, maka akan dipanggil dan diperiksa. "Bila sudah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), tentu bergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Tessa sembari menyatakan Sprindik kasus ini masih proses administrasi penerbitan.
Dugaan mark-up dana penempatan iklan oleh Bank BJB, terjadi sepanjang 2021-2023. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Dalam praktiknya, dana yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp200 juta untuk sekal pemasangan iklan di media, diduga digelembungkan alias mark-up menjadi Rp400 juta.
Dana hasil markup ini, diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk petinggi BJB. Penyidik KPK, saat ini tengah mendalami ke mana aliran dana hasil penggarongan itu.
Topik:
KPKBerita Selanjutnya
Belum Tentukan Sikap! KPK Tunggu Yasonna Laoly Rabu Lusa
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
32 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
59 menit yang lalu