Korupsi Meubelair Meja dan Kursi SD, KPK Periksa Kadisdik Semarang Bambang Pramusinto


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bambang Pramusinto terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair kursi dan meja di tingkat sekolah dasar (SD).
“Saksi didalami terkait pengadaan meubelair kursi dan meja SD di Pemkot Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).
Adapun KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp1 miliar dan uang asing sebesar 9.650 Euro.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Hingga kini, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dalam seluruh perkara korupsi di Pemkot Semarang adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Topik:
KPK