Eks Pejabat Pertamina Heru Setiawan Dicecar KPK soal Dugaan Pengadaan LNG Tak Dibarengi Kajian Risiko

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2024 12:14 WIB
Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa)
Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko Pertamina Heru Setiawan terkait dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari perusahaan Corpus Chirtie yang dilakukan PT Pertamina (Persero) yang tidak dilakukan kajian mendalam pada Selasa (17/12/2024) lalu.

"Pemeriksaan terkait bahwa pengadaan LNG Corpus Chirtie 2013-2014 tidak terdapat kajian risiko dan studi kelayakan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (19/12/2024).

"Harusnya jadwal pemeriksaannya dilakukan dua minggu lalu. Beliau meminta penjadualan ulang dan baru bisa diperiksa kemarin," tambah Tessa.

Pun, Tessa enggan memerinci hasil pemeriksaan itu. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). 

Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

"Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero)," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Topik:

KPK LNG Pertamina