Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP M Yusuf Hadi Tersangka Korupsi Akuisis PT Jembatan Nusantara Dipanggil KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2024 14:48 WIB
Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) memberikan clossing statement pelaksanaan angkutan Lebaran 2023, di Anjungan Mal, Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (1/5/2023).
Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) memberikan clossing statement pelaksanaan angkutan Lebaran 2023, di Anjungan Mal, Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (1/5/2023).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), Kamis (19/12/2024).

Yusuf merupakan salah satu dari empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini bersama Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP; Harry Mac selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP dan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp1,27 triliun dan masih berubah. Sebab, penghitungannya masih dilakukan.

Kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. Di lain sisi, KPK juga sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. 

Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.

Topik:

KPK ASDP