Lengkap! Nama, Profesi dan Peran 17 Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar


Gowa, MI - Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka kasus cetak uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Kabupaten Gowa.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi ada 6 saksi, tersangka yang berhasil kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Kamis (19/12/2024).
Polisi juga menyita 98 barang bukti terkait kasus sindikat uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makassar. Di antaranya ratusan lembar uang palsu Korea Selatan dan Vietnam, selain uang palsu Rupiah dengan tahun emisi yang berbeda-beda.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menambahkan polisi juga menyita barang bukti mesin pencetak uang palsu yang dibeli para tersangka di Surabaya, Jawa Timur.
Selain itu tim penyidik juga menyita surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia bernilai hingga triliunan rupiah sebagai barang bukti.
Tersangka dalam sindikat uang palsu ini sebanyak 17 orang dan jumlahnya masih bisa terus bertambah seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
17 tersangka tersebut masing-masing berinisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM.
Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.
Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar. Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru, warga Makassar. Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun hingga penjara seumur hidup.
Topik:
Palsu UIN Alauddin Makassar Uang PalsuBerita Terkait
![Edarkan Uang Palsu, Mantan Aktris Sekar Arum Widara Ditetapkan Tersangka Bintang film Angling Dharma, Sekar Arum Widara [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sekar-arum-widara.webp)
Edarkan Uang Palsu, Mantan Aktris Sekar Arum Widara Ditetapkan Tersangka
14 April 2025 16:43 WIB

PT Garuda Indonesia (GIAA) Tercoreng Kasus Uang Palsu, Begini Duduk Perkaranya
14 April 2025 04:28 WIB