BI Bela Diri di Kasus Korupsi CSR dan Uang Palsu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2024 09:46 WIB
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021)
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021)

Jakarta, MI - Bank Indonesia (BI) di bawah kepemimpinan Perry Warjiyo tengah diselimuti kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibilities Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau Korupsi Dana CSR BI-OJK dan uang palsu (upal) di Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari kedua kasus itu, BI membela diri. Bahwa melalui pernyataan Gubernur BI Perry Warjiyo, BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

Perry bersukukuh jika CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI. CSR harus memenuhi persyaratan dan diberikan kepada yayasan yang sah.

“Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Desember 2024, di Jakarta, Rabu (18/12/2024) lalu.

Ia membenarkan, BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI pada Senin (16/12/2024) malam. Kedatangan KPK tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility-CSR).

“Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima itu, membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR,” kata Perry.

Dia menyampaikan, CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI, antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR diberikan kepada yayasan yang sah.

Syarat selanjutnya adalah ada program kerja yang konkret serta diikuti dengan pengecekan dan laporan pertanggungjawaban oleh yayasan terkait. Perry mengatakan, hal itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan.

Dewan Gubernur, tegas dia, setiap tahun hanya membuat alokasi secara garis besar melalui tiga pilar atau tiga bidang program, salah satunya bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa. Setiap tahun, BI memberikan tambahan beasiswa kurang lebih sebanyak 11 ribu beasiswa.

Bidang lain dalam CSR BI, yaitu bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti melalui UMKM dan lainnya, serta bidang untuk ibadah sosial.

“Alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja. Kemudian diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur secara tahunan, alokasi besarnya. Sementara pelaksanaannya adalah di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan yang tadi, yaitu yayasan yang sah, punya program yang konkret, dan ada pengecekan serta pertanggungjawaban,” jelas Perry.

Terkait dengan apakah kasus tersebut berpengaruh terhadap kondisi pasar, Perry mengatakan bahwa segala berita tentunya akan berpengaruh pada kondisi pasar termasuk nilai tukar rupiah.

“Oleh sebab itu, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar. Yang sudah kami sampaikan, melalui intervensi, melalui pembelian SBN dari pasar sekunder maupun langkah-langkah lain termasuk SRBI,” tandas Perry.

Kasus ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, sehingga belum ada tersangka. Namun KPK sebelumnya menyatakan sudah ada tersangkanya, salah satunya dari unsur legislatif.

Sementara di kasus uang palsu yang sudah beroperasi 14 tahun itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim malah menyebut, peredaran uang palsu di Indonesia, turun. 

Bahwa berdasarkan catatan BI, rasio uang palsu pada tahun 2024 ini, hanya 4 piece per milion (PPM) atau hanya 4 lembar dalam sejuta lembar uang yang beredar.

Penurunan itu terjadi seiring dengan meningkatnya kualitas uang atau bahan uang, serta teknologi cetak dan unsur pengaman yang semakin modern dan terkini.

“Kita ada literasi CBP (Cinta, Bangga, Paham) rupiah nasional secara masif dan koordinasi rutin dengan seluruh unsur Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu),” kata Marlinson dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Tahun ini,  rasio uang palsu sebesar empat lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar (4 PPM). Terus turun dibandingkan 2022 atau 2023 yang rasio uang palsunya mencapai lima lembar dalam satu juta uang yang beredar (5 PPM). 

Sementara tahun sebelumnya, rasio uang palsu yang beredar sebesar 7 PPM, dan 2020 sebanyak 9 PPM. BI berupaya melakukan penguatan kualitas rupiah sebagai bagian dari strategi pencegahan dalam penanggulangan uang palsu. Caranya dengan membuat desain uang rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. 

Upaya tersebut tercermin dalam berbagai penghargaan untuk uang rupiah.

Pada November 2024, uang rupiah kertas pecahan Rp 50.000 TE 2022 meraih peringkat ke-2 dunia untuk pecahan yang paling aman dan yang paling sulit dipalsukan. 

Penghargaan World's Most Secure Currencies itu didapat kerena pecahan disebut memiliki 17 unsur pengaman canggih versi Batch Brokers.

Selain itu, uang rupiah tahun emisi (TE) 2022 sebagai seri uang terbaik atau (best new banknotes series) pada IACA Currency Awards 2023. 

“Penghargaan ini merupakan pengakuan dunia internasional atas keunggulan fitur keamanan dan desain uang rupiah,” jelas Marlison.

Sementara Bank sentral juga rutin melakukan sosialisasi ciri keaslian uang rupiah. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah kertas melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). 

Sebagai upaya represif, Bank Indonesia mendorong pengenaan sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku tindak pidana uang palsu.

Berdasarkan observasi BI, saat pengungkapan barang bukti dalam kasus tersebut, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas rendah.

Di mana, rupiah palsu yang diproduksi sindikat di Gowa itu, sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata, melalui metode 3D. 

Misal cetakan buram, watermark terlihat jelas tanpa diterawang, recto verso tidak presisi, benang pengaman dicetak biasa, hasil cetak tidak terasa kasar.

Baru 17 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka saat ini telah diamankan, dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, setelah dijerat pasal berlapis.

“Para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, saat menggelar ekspose, pada Kamis (17/12/2024).

Hingga saat ini, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga berperan sebagai pemodal dalam kasus produksi uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Aladuddin Makassar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, memastikan pihak kepolisian memburu ketiga DPO tersebut, yang diduga berperan sebagai pemodal dalam kasus pabrik uang palsu yang beroperasi di gedung perpustakaan UIN Alaudddin Makassar.

Yudhiawan mengungkapkan bahwa satu dari tiga DPO sudah diketahui identitasnya, yaitu seorang politisi berinisial ASS. Ia juga mengatakan bahwa ASS diektahui sempat mencalonkan diri sebagai wali kota Makassar pada tahun 2013 dan memiliki niat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024.

“Untuk tiga DPO ini masih terus kami kejar. Keberadaan mereka sudah kami ketahui. Yang jelas, mereka akan kami tangkap secepatnya,” tegas Yudhiawan dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12).

Sebagai Informasi, kasus pabrik uang palsu ini mencuat setelah penggerebekan dilakukan di gedung perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar. Dari hasil pengembangan penyidikan, Polres Gowa menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

“Polda akan terus mengejar para dalang utama di balik sindikat ini hingga tuntas demi mencegah peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Adapun peran para tersangka dalam mencetak hingga menyebarkan uang palsu tersebut, yakni.

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu; Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar,perannya mengedarkan dan transaksi jual beli uang palsu; Kamarang Daeng Ngati (48) profesi juru masak, perannya pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.

Irfandy MT (37) karyawan swasta, perannya membantu dan transaksi jual beli uang palsu; Muhammad Syahruna (52) perannya memproduksi, menjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS); John Biliater Panjaitan (68), perannya memperjualbelikan uang palsu.
    
Sattariah alias Ria (60), IRT, perannya, mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehar-hari dan memperjualbelikan uang palsu; Dra Sukmawati (55), guru ASN, perannya mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehar-hari dan memperjualbelikan.
    
Andi Khaeruddin (50) pegawai bank BUMN, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu; Ilham (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulbar; Drs Suardi Mappeabang (58) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
    
Mas’ud (37) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu; Satriyady (52) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan; Sri Wahyudi (35) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan di Sulbar; Muhammad Manggabarani (40) PNS Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
 
Ambo Ala (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu; dan Rahman (49). perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar. (an)

Topik:

Bank Indonesia KPK CSR BI Uang Palsu