Korupsi Proyek di Divisi EPC PT PP Bikin Negara Tekor Rp 80 Miliar


Jakarta, MI - Sejak tanggal 9 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) dibarengi dengan penetapan tersangka sebanyak 2 orang inisial DM dan HNN. Belum diketahui siapa mereka.
Dugaan korupsi di PT PP ini berhubungan dengan sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) perusahaan BUMN tersebut. Pengerjaan proyek itu berlangsung pada 2022-2023.
Kerugian sementara berdasarkan pernyataan KPK sebesar Rp 80 miliar.
"Diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 80 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (21/12/2024).
Hingga saat ini penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi. Soal nama tersangkanya, Tessa enggan merincikannya.
"Nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan," tegas Tessa.
Pun pihaknya sudah mencegah dua tersangka itu ke luar negeri.
Kata Tessa, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan tim penyidik KPK.
"Pencegahan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," tandas Tessa.
Sekadar tahu, bahwa proyek EPC sangat kompleks, melibatkan banyak pemangku kepentingan, serta berlangsung selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
Aspek-aspek penting yang berkontribusi terhadap keberhasilan pelaksanaan proyek adalah manajemen biaya yang efektif dan strategi mitigasi risiko.
Di dalam kontrak EPC, manajemen biaya adalah salah satu aspek paling penting dalam menangani proyek EPC berskala besar.
Dalam proyek semacam ini, biaya dapat melonjak tak terkendali jika tidak dipantau dengan cermat.
Tanpa strategi manajemen biaya yang tepat, perusahaan berisiko mengalami pembengkakan anggaran yang signifikan dan dapat mengancam keseluruhan proyek.
Topik:
KPK PT PP