Korupsi PT Pembangunan Perumahan Rugikan Negara Rp 80 Miliar, Ini Tersangkanya


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP) merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar. Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara. Sementara, pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).
Tessa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan sejumlah proyek di PT PP. Tepatnya di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PTPP periode 2022-2023.
KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024 lalu. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Namun, KPK belum membeberkan identitas kedua orang tersebut. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.
Dalam mengusut kasus ini, KPK pun mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan lamanya.
Hal tersebut untuk memastikan keduanya berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksa mereka. "Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan," kata Tessa.
Topik:
KPKBerita Selanjutnya
Polisi Bakal Razia Narkoba-Hiburan Malam saat Malam Pergantian Tahun
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
15 menit yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
1 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
4 jam yang lalu