PT Sanitarindo Tangsel Jaya jadi Tersangka Korupsi Lahan di Sekitar Tol JTTS Hutama Karya


Jakarta, MI - PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020, Senin (23/12/2024).
"Penyidik mendalami terkait dengan peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pada Jumat (20/12/2024), tim penyidik KPK memeriksa maraton12 saksi.
Informasi yanh dihimpun Monitorindonesia.com, 12 saksi itu adalah Eka Setya Adrianto Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Ergy Pramadipta Raizart Noor, Staf Hutama Karya sejak tahun 2016 (Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang).
Lalu, Frily Elviera Dinah Karundeng, Ibu Rumah Tangga; dan Anis Anjayani,.Direktur Keuangan PT Hutama Karya (2014–2019); Heru Ermadi, Kepala Divisi Corporate Planning PT HK (2018–Sekarang).
Dan Irman Boyle, Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance; serta Irza Dwiputra Susilo, Wiraswasta.
Lalu ada saksi Junaedi selaku pihak Swasta/Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia Cabang Cibubur; Kuntoro Suhardi, Staf PBI PT Hutama Karya tahun 2016–2019; Moh. Rizal Sutjipto, Pensiunan PT Hutama Karya (Persero); Muhammad Fauzan.
Kemudian, Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya (Persero) 2021–sekarang; dan Muhammad Ihsan, Pegawai PT Hutama Karya (2017–ekarang)/eks Staf Keuangan.
Sekadar tahu, dugaan korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Pun, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Jauh sebelum itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri. Hingga saat ini belum dijebloskan ke sel tahanan.
Di lain sisi, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp 150 miliar.
Topik:
KPK Hutama Karya JTTS