Sidang Korupsi Timah, Hakim: Total Kerugian Negara Rp 300 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2024 20:15 WIB
Harvey Moeis (Foto: Dok MI/Albani)
Harvey Moeis (Foto: Dok MI/Albani)

Jakarta, MI - Majelis hakim menyatakan kasus dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk terbukti telah merugikan negara Rp300 triliun.

"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," kata salah satu hakim anggota dalam sidang vonis dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12/2024).

Hakim merincikan, bahwa pertama, kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.284.950.217.912,14. Kedua, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519,00.

Ketiga, kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14.

Terdakwa kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia dinyatakan bersalah.
 
Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.

Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan dua tahun bui.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan itu, jaksa serta tim penasihat hukum Harvey menyatakan pikir-pikir. Sehingga, putusan belum berkekuatan hukum tetap

Topik:

Korupsi Timah Harvey Moies