Eks Kepala DKOM BI Erwin Haryono Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Diduga Tahu Pengajuan Dana CSR


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut proses pengajuan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Hal itu dilakukan dengan memeriksa pejabat BI pada pada Senin (23/12/2024) lalu.
Terdapat dua pejabat BI yang dipanggil KPK, pertama, Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno. Ia diperiksa KPK sebagai saksi dan didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial di Bank Sentral tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4. Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Kamis (26/12/2024).
Sementara itu, mantan Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI Erwin Haryono juga dipanggil oleh KPK. Namun, Erwin berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.
“Saksi berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang,” pungkasnya.
Adapun KPK menyatakan akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose dugaan kasus korupsi dana CSR BI-OJK.
Hal disampaikan usai penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah tiga ruangan di Gedung Bank Indonesia, Senin lalu (16/12/2024); serta kantor OJK, Kamis lalu (19/12/2024). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Pada saatnya nanti, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa [tersangka] yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata Tessa
Menurut dia, pada saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penelaahan seluruh dokumen dan barang bukti yang disita. Rencananya, penyidik kemudian akan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan seluruh alat bukti tersebut.
Hal ini termasuk para pejabat Bank Indonesia dan OJK. Tak terkecuali, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang kantornya menjadi salah satu lokasi penggeledahan, Senin lalu.
"Siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu jabatan, pengetahuannya, mau pun hal-hal lain berkaitan dengan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik; akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya," tandas Tessa.
Topik:
KPK BI CSR OJK