Guru Besar UAI Beber 3 Hal jadi Alasan SP3 Kasus Firli Diterbitkan


Jakarta, MI - Pengembalian Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Sahrul Yasin Limpo (SYL) oleh jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta diniali menunjukkan kegagalan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) memenuhi petunjuk Jaksa dalam melengkapi alat bukti pada berkas perkara Firli Bahuri.
“Kalau memang tidak ditemukan alat bukti atau tidak cukup alat bukti, konsekuensinya perkara ini dihentikan,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad kepada Monitorindonesia.com, Minggu (5/1/2025).
Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi alasan SP3 diterbitkan, yakni tidak cukup alat bukti, bukan peristiwa pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena kadaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia. “Dalam kasus Firli Bahuri, kalau tidak cukup alat bukti, ya konsekuensinya perkara ini harus dihentikan,” bebernya.
Kejati DKI Jakarta mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Metro Jaya, karena tidak ada kelanjutan dari petunjuk-petunjuk sebelumnya. Sehingga, Jaksa tidak mau terbebani perkara ini.
Selain itu, Prof. Supardji juga menilai pengembalian SPDP oleh Kejaksaan kepada penyidik menunjukkan adanya pelambanan dalam memenuhi petunjuk dari Jaksa.
“Kalau tidak ada alat bukti, Jaksa akan kesulitan. Sebab, Jaksa nanti yang bertanggung jawab dalam persidangan. Kalau Jaksa tidak bisa membuktikan dalam persidangan, ini menjadi pertarungan reputasi mereka. Bahkan, ini bertentangan dengan rasa keadilan,” jelas Prof. Suparji.
Terkait alat bukti, Prof. Supardji mengatakan proses hukum dalam penyidikan maupun persidangan merupakan sebuah konstruksi fakta berdasarkan alat bukti yang didukung barang bukti.
Dia menegaskan bahwa dalam proses hukum, fakta tidak bisa direkayasa, tetapi hanya direkonstruksi. Karena itu, fakta tidak bisa bersifat imajinatif atau asumtif, tetapi harus sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
“Untuk menemukan satu fakta materil harus berdasarkan alat bukti yang berkualitas atau alat bukti yang memiliki kesesuaian dengan peristiwa pidananya,” ungkapnya.
Terkait tindak pidana suap atau gratifikasi yang disangkakan kepada Firli Bahuri, kata Prof. Supardji, harus ada pembuktian yang memenuhi unsur materiil sebagaimana disarankan oleh Jaksa.
“Harus benar-benar ada alat bukti yang menunjukkan peristiwa pidana korupsi itu. Misalnya, saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami secara langsung atas terjadinya dugaan penyuapan, gratifikasi atau pemerasan. Itu harus ada bukti, kapan dan dimana dilakukan. Nah, ini yang bicara adalah saksi, yang bicara adalah alat bukti berupa surat atau petunjuk,” katanya.
Lantaran penyidik PMJ tidak menemukan alat bukti yang kuat, kata Prof. Supardji, Jaksa tidak punya keyakinan tentang kebenaran materiil. Itu sebabnya, Jaksa mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada penyidik PMJ.
Sejatinya, menurut Prof. Supardji, kasus yang disangkakan kepada Firli Bahuri sederhana kalau memang penyidik menemukan alat bukti seperti petunjuk dari Jaksa.
Yang jadi pertanyaan, kata dia, kenapa penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara itu. Apakah memang tidak ada alat bukti atau alat buktinya belum ditemukan?
“Kalau memang ada alat buktinya, perkara ini sebetulnya simpel. Misalnya, jelas waktunya, jelas tempatnya, jelas orang-orang yang bisa diperiksa. Ternyata belum dapat kan. Bisa jadi karena memang tidak ada alat buktinya,” kata Prof. Suparji.
“Alat bukti itu tidak dicari, tapi ditemukan. Artinya, alat bukti tidak bisa dikondisikan, tapi harus betul-betul nyata adanya,” pungkasnya.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sejak 22 November 2023. Namun, hingga kini, ia belum juga ditahan atau diproses lebih lanjut. Firli juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 mengenai KPK.
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Firli Bahuri dalam kurun waktu 1-2 bulan ke depan.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," harap Karyoto di kegiatan rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (31/12/2024).
Topik:
Firli Bahuri Polda Metro JayaBerita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB