Pembunuh Aktor Sandy Permana Nanang Gimbal Ditetapkan Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Januari 2025 17:02 WIB
Pelaku pembunuh aktor Sandy Permana, Nanang Irawan [Foto: Polda Metro Jaya]
Pelaku pembunuh aktor Sandy Permana, Nanang Irawan [Foto: Polda Metro Jaya]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap aktor laga Sandy Permana, pada Rabu (15/1/2025).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, Nanang Gimbal terancam dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Resmi sudah jadi tersangka," kata Askar Sodiq kepada wartawan Rabu (15/1/2024).

Saat disinggung terkait motif hingga kronologi lengkap penusukan tersebut, Bambang enggan membeberkan hal tersebut. Menurutnya, kasus tersebut akan dijelaskan pada Kamis (16/1/2025) besok.

"Besok akan dirilis," ujarnya.

Bambang menambahkan, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman maksimal lima belas tahun," tandasnya.

Sebelumnya, aktor Sandy Permana tewas mengenaskan ditusuk tetangganya sendiri Nanang Irawan alias Gimbal di Perum Cibarusah Jaya, Cibarusah, Bekasi pada Minggu (12/1/2025).

Topik:

Pembunuh Aktor Sandy Permana Nanang Gimbal