Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana, Polisi Jadwalkan Prarekonstruksi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Januari 2025 18:00 WIB
Pelaku pembunuh aktor Sandy Permana, Nanang Irawan [Foto: Polda Metro Jaya]
Pelaku pembunuh aktor Sandy Permana, Nanang Irawan [Foto: Polda Metro Jaya]

Jakarta, MI - Polisi bakal melakukan prarekonstruksi dugaan kasus penusukan aktor Sandy Permana oleh NI alias Nanang Gimbal. 

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang mengatakan rekonstruksi dilakukan, untuk pencocokan data.

"Sore ini update terbaru dari tim penyidik akan dilakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah diberikan dan keterangan tersangka," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Prarekonstruksi itu dilakukan, kata dia,  untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan tempat kejadian perkara. 

Namun, Bambang belum merincikan apakah prarekonstruksi dilakukan di lokasi Sandy ditusuk secara langsung, ataukah dilakukan di Polda Metro Jaya.

Nanang Gimbal, kata dia, kini telah berstatus sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, tenteng penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Sudah tersangka dengan anjaman pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan," tandasnya.

Topik:

Pembunuhan Aktor Sandy Permana Prarekonstruksi Pembunuhan Sandy Permana Nanang Gimbal