Korupsi Proyek CCTV, KPK Periksa Anggota DPRD Imam Lesratriyono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2025 08:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Imam Lesratriyono (IL) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung, Kamis (16/1/2025).

Direktur RSUD Bandung Kiwari Yorisa Sativa RJ dan MEK juga turut diminta menjelaskan aliran dana ke sejumlah pihak, ke ASN hingga legislator.

"Saksi hadir semua, penyidik mendalami aliran dana suap ke oknum DPRD Bandung, dan kepada oknum (di) Pemkot Bandung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (17/1/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR wilayah IV Bandung," imbuh Tessa.

KPK masih enggan memerinci pejabat dan legislator Bandung, yang diduga menerima uang panas. Menurut Tessa, aliran dana bukan cuma terkait proyek pengadaan CCTV.

Total, ada lima tersangka dalam kasus ini yakni mantan Sekda Bandung Ema Sumarna, dan empat eks anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Asapun kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. 

Kasus lain dibuka karena KPK menemukan adanya fakta baru di tahap penyidikan dan persidangan perkara serupa, sebelumnya.

Dalam perkara ini, Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan lainnya dari 2020 sampai 2024. 

Hadiah itu dimaksudkan untuk melancarkan penambahan anggaran pada pembahasan APDB perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. 

Topik:

KPK