KPK Panggil Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2024).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar; dan suami Mbak Ita, Alwin Basri juga turut dipanggil. "Panggilan untuk empat tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Hanya Rachmat yang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com, Jumat siang.
Sementara tiga tersangka lainnya, Termasuk Mbak Ita terpantau belum hadir. KPK belum mengonfirmasi kehadiran tiga tersangka tersebut.
Pihak KPK sampai saat ini masih enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali baik dari Mbak Ita maupun tersangka lainnya.
Keempat orang yang dipanggil itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.
Selain itu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran.
Topik:
KPK