Apakah Hasto PDIP Dijebloskan Usai Putusan Praperadilan? Pakar Hukum Usakti Bilang Begini


Jakarta, MI - Sejak Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron), Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum menjebloskannya ke sel tahanan.
Lembaga anti rasuah itu beralibi masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Seiring dengan itu, kubu Hasto mengajukan gugatan praperadilan yang sidang perdanya akan dimulai pada Selasa (21/1/2025) pekan depan. Pun, KPK telah siap menghadapi perlawanan 'anak emas' Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Terkait hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (19/1/2025) menegaskan bahwa demi keadilan, setiap pelaku korupsi harus ditahan.
Hanya saja, Abdul Fickar menilai tim penyidik KPK masih perlu mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menahan Hasto. "Menahan atau tidak menahan itu kewajiban penyidik. Jika ditahan, pasti ada urgensinya. Jika tidak ditahan, kemungkinan belum cukup bukti atau belum dianggap mendesak," katanya.
Penyidik KPK, tambah dia, tampaknya menunggu hasil keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum mengambil langkah penahanan. "Praperadilan itu mempersoalkan prosedur. Bisa jadi KPK menunggu putusan praperadilan agar tidak berulang kali menetapkan tersangka."
"Soal peluang, putusan itu bisa diterima atau bisa ditolak hakim," imbuhnya.
Rencananya, KPK akan mengirimkan Tim Biro Hukum sebagai perwakilan untuk hadir pada sidang praperadilan itu.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik siap menghadapi seluruh proses praperadilan, termasuk tengah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. “Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK [Hasto Kristiyanto] sudah prosedural, profesional, dan proporsional,” kata Tessa.
Dalam kaitan itu, dia menilai praperadilan merupakan proses hukum yang dapat diajukan untuk menguji proses formil dari suatu penyidikan, baik dalam proses penyitaan, penggeledahan, penahanan, hingga penetapan tersangka.
Oleh karena itu, KPK optimis PN Jakarta Selatan akan mengesahkan status tersangka Hasto dalam dua kasus dugaan korupsi. Hal ini merujuk pada proses dan prosedur penetapan status hukum kepada politikus PDIP tersebut.
Dia juga menyatakan, Biro Hukum KPK telah menguasai aspek-aspek yang dibutuhkan dalam menghadapi proses praperadilan. Pihak Biro Hukum, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan penyidik, direktur, deputi, hingga pimpinan KPK.
“Dan semua administrasi dalam rangka penyidikan tersebut juga akan disiapkan. Sehingga nanti pada saatnya sidang itu digelar, Biro Hukum bisa meyakinkan hakim praperadilan bahwa perkara ini memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Tessa.
PM Jakarta Selatan mengkonfirmasi Hasto telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka pada dua kasus dugaan korupsi. Rencananya, sidang perdana dengan hakim tunggal tersebut akan dimulai, pekan depan, Selasa (21/1/2025).
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tulis Humas PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan diajukan Hasto pada Jumat lalu (10/1/2025). Gugatan praperadilan kepada KPK ersebut telah teregistrasi pada nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Hasto dituduh turut terlibat dalam penyuapan dalam penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024.
Dalam kasus ini, dia diduga berperan dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk menyetujui pergantian kader PDIP yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.
Hasto juga disebut terlibat aktif dalam upaya pelarian diri dan persembunyian tersangka dan buron kasus suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dituduh melanggar Pasal 21 Undang Undang Tipikor atau peringatan penyidikan.
Topik:
KPK Hasto Kristiyanto Harun Masiku PDIP