Kejar Asal Duit Rp 21 M, Kejagung akan Periksa Istri Eks Ketua PN Surabaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2025 13:20 WIB
Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar asal duit sebesar Rp 21 miliar yang ditemukan di dalam mobil istri Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat penggeledahan beberapa waktu lalu. Rudi Suparmono adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Jika hal itu menjadi kebutuhan penyidikan tentu akan dipanggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejagung Harli Siregar, Senin (20/1/2025).

Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi pada perkara Rudi Suparmono. "Penyidik sudah menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka RS," tandas Harli.

Penggeledahan

Dalam sebuah penggeledahan, tim penyidik Jampidsus menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. 

“Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
 
Mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang. “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” jelasnya.

Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
 
Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.
 
Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.

Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
 
Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.

Topik:

Kejagung