Kejagung Amankan DPO IB, Korupsi Pengangkutan Batubara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Januari 2025 10:50 WIB
Kejagung Amankan DPO IB, Korupsi Pengangkutan Batubara [Foto: Doc. Kejagung]
Kejagung Amankan DPO IB, Korupsi Pengangkutan Batubara [Foto: Doc. Kejagung]

Jakarta, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan tersangka, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, berinisial IB (58) di Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

"Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (21/1/2025).

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian ditindaklanjuti.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

"Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandas Harli.

Topik:

Kejagung DPO IB Korupsi Pengangkutan Batubara