KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto PDIP Ditunda 5 Februari

![Sidang Hasto Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: MI/Albani Wijaya]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sidang-hasto.webp)
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, tak hadir dalam persidangan, pada Selasa (21/1/2025).
"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan.
Menurut hakim, pihak KPK telah menyampaikan surat secara resmi untuk meminta sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan ditunda. KPK meminta agar sidang ditunda selama 3 minggu lamanya, namun hakim tak mengabulkannya.
"Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan 3 minggu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu," ujarnya.
Menanggapi itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy meminta agar persidangan ditunda selama 10 hari saja. Namun, tak bisa terpenuhi karena masuk pada tanggal merah berturut-turut, dan hakim memiliki agenda persidangan tipikor.
Hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu, digelar Rabu (5/2/2025) mendatang.
"Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5," tandas Djuyamto.
Topik:
KPK Sidang Praperadilan Hasto Sidang Hasto PDIP Ditunda