Beribu Alasan KPK Belum Tahan Hasto PDIP


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sekarang tak kunjung menahan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Padahal, anak buah Megawati Soekarnoputri itu sudah menyandang status tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Selain itu, publik juga banyak mendesak lembaga yang dipimpin Setyo Budiyanto itu untuk segera menahan Hasto.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam menahan seseorang harus memenuhi syarat formil dan materil.
Syarat formilnya adalah tersangka bisa ditahan apabila ancaman hukuman pidananya lima tahun atau lebih. Sedangkan syarat materil, KPK merasa tak ada gelagat Hasto untuk kabur.
"Sampai saat ini, dia (Hasto Kristiyanto) kan datang kooperatif. Dipanggil, datang," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Asep menyebut hingga kini tidak ada upaya dari Hasto untuk melarikan diri kendati sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Alasan lain penyidik belum menahan Hasto adalah karena masih membutuhkan kesaksian atau keterangan dari banyak pihak.
Dia menjelaskan, KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi aspek formil dan materiil dalam proses penetapan tersangka terhadap Hasto sebelum dilakukan penahanan.
Salah satu alasan ini juga menjadi dasar permohonan penundaan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kemudian kita juga sedang lakukan pendalaman dan lain-lainnya. Harus betul-betul menyiapkan materi-materi yang nanti akan kita jawab, akan kita tunjukkan di sidang praperadilan," ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa tim penyidik KPK memiliki keyakinan penuh terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka. Namun, penahanan Hasto masih menunggu pemenuhan semua syarat formil dan materiil.
"Apakah kurang yakin? Tentu kalau sudah dinaikkan penyidikan, kita sangat yakin. Kita sangat yakin, tidak ada keraguan-keraguan, seperti itu. Hanya kita proses waktu aja," ujarnya.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun, serta diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
KPK memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025) tetapi tidak langsung ditahan. Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Tim penyidik pada Selasa (7/1/2025) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Kini KPK tengah bertarung dengan Hasto di PN Jakarta Selatan, terkait gugatan praperadilan atas status tersangka. Pada sidang perdana, Selasa (21/1/2025) KPK absen.
Hakim Djuyamto memutuskan menunda sidang sesuai dengan permohonan resmi yang diajukan oleh KPK pada 16 Januari 2025.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini. Dengan demikian, sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025," ujar Hakim Djuyamto dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Permohonan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan ini, Hasto bertindak sebagai pemohon, sedangkan KPK sebagai termohon.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI," jelas hakim yang juga menjabat sebagai Humas PN Jaksel, Jumat (10/1/2025).
Topik:
Hasto PDIP Hasto Kristiyanto KPK Megawati Soekarnoputri Kasus Harun Masiku Alasan KPK Belum Tahan Hasto