Korupsi Disbud Jakarta Rp 150 M, Kejati Periksa Direktur PT Karya Mitra Seraya Berinisial N

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2025 14:43 WIB
Kejati Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejati Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang merugikan negara Rp 150 miliar. Kasus ini telah menyeret Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana; Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi dari pihak swasta sebuah event organizer (EO).

Pengembangan kasus ini dilakukan dengan memeriksa Direktur PT Karya Mitra Seraya berinisial N bersama 9 saksi lainnya pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

9 saksi lainnya itu adalah Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berinisial CRS, Direktur PT Acces Lintas Solusi berinisial EPT, Direktur PT Nurul Karya Mandiri berinisial PSM; R dari Sanggar Pesona Art Management, RNV dari Sanggar Nelza Art, EP dari Sanggar Maheswari, F dari Sanggar Inlander Management, dan YA dari Sanggar Dipatama Nusantara.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

Adapun pada 2 Januari 2025, Kejati Jakarta menetapkan Iwan, Mohamad Fahirza dan Gator Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu.

Mereka diduga sepakat untuk menggunakan tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta. 

Mohamad Fahirza dan Gator Arif juga setuju untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Gatot Arif lalu menarik uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya. Duit itu lantas ditampung di rekeningnya dan diduga digunakan untuk kepentingan Iwan maupun Mohamad Fahirza.

Atas perbuatan para tersangka, mereka disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

Direktur PT Karya Mitra Seraya Dinas Kebudayaan Jakarta Kejati Jakarta