KPK Periksa Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Yulswani, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2025 02:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Yulswani, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pencalonan Pilkada 2024, dengan tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), Rabu (22/1/2025).

"Didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu, Gunawan Suryadi; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Soemarno; Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto; Kepala Didukcapil Bengkulu, Syahjudin, juga menjadi saksi dalam kasus ini.

Sementara Dirut Bank Bengkulu, Beni Harjono pada hari itu mangkir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

AdapunRohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.

Penyidik KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Topik:

KPK