Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap KPK


Jakarta, MI - Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah lama menjadi buronan dalam kasus proyek pengadaan e-KTP itu.
KPK kini sedang berkoordinasi untuk melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus dapat segera dibawa ke Indonesia untuk diproses hukum.
"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan pada Jumat (24/1/2025).
Sebelumnya, eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat mengungkapkan bahwa kendala utama dalam menangkap buronan kasus korupsi e-KTP ini adalah belum adanya perjanjian ekstradisi dengan negara tempat Paulus berada.
"Yang jelas, keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga. Kita belum punya perjanjian ekstradisi," ujar Alexander, Jumat (18/8/2023).
Alexander juga menyebut bahwa KPK selama ini hanya dapat meminta bantuan otoritas negara tempat Paulus berada untuk memfasilitasi pemeriksaan.
"Karena kita nggak bisa juga menjemput paksa, kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau. Kayak dulu Gayus, kan kita ke sana. Seperti itu kejadiannya," kata Alexander.
Dia menambahkan bahwa KPK akan mengupayakan pencabutan kewarganegaraan Paulus melalui Kementerian Luar Negeri, mengingat Paulus memiliki kewarganegaraan di salah satu negara di Afrika Selatan dengan nama paspor Tahian Po Tjhin (TPT).
"Yang bersangkutan punya dua paspor. Dicabut di sini (Indonesia), masih ada paspor yang lain. Ketika dia (Paulus Tannos) berjalan keluar dari Singapura, dia tidak menggunakan paspor Indonesia. Makanya, ketika diberitahu bahwa yang bersangkutan ada di Thailand atau Bangkok, kita utus penyidik ke sana. Tapi hanya bisa melihat saja, karena kalau kita tangkap nanti malah dicela," bebernya.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Menurut KPK, Paulus memiliki peran penting dalam rekayasa pengerjaan proyek e-KTP.
Ia diketahui mengadakan pertemuan dengan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, untuk menyusun spesifikasi teknis dalam lelang proyek tersebut.
Ia juga diduga bekerja sama dengan sejumlah vendor untuk menyepakati fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. KPK menyebut Paulus memperkaya dirinya sebesar Rp145,85 miliar dari proyek ini.
Paulus bersama keluarganya melarikan diri ke Singapura pada 2017 dan terus berstatus sebagai buronan hingga kini. Pada awal 2023, keberadaannya sempat terdeteksi di Thailand.
Namun, tim penyidik tidak dapat menangkapnya karena Paulus telah berganti kewarganegaraan di Afrika Selatan dengan nama Tahian Po Tjhin (TPT) dan lambatnya penerbitan red notice oleh Interpol.
Topik:
KPK Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap KPKBerita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
14 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
41 menit yang lalu