Mahfud Md soal Kasus Pagar Laut: Segerakan Lidik dan Sidik!


Jakarta, MI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mendesak segera dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Dia menilai langkah pemerintah yang sejauh ini hanya menyentuh aspek hukum administrasi dan teknis tidaklah cukup. Padahal kasus tersebut harus segera diproses sebagai tindak pidana. Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik," kata pakar Hukum Tata Negara itu seperti dikutip Monitorindonesia.com lewat akun X miliknya, Minggu (26/1/2025).
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan, indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini sangat jelas. Mulai dari penyerobotan ruang publik, pembuatan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi. "Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" tanya Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah membongkar pagar laut yang ramai dilakukan saat ini hanyalah solusi sementara yang belum menyentuh akar masalah. Sertifikat ilegal yang memungkinkan penguasaan ruang publik tersebut, kata Mahfud, merupakan bukti nyata adanya tindak pidana. "Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," ungkap Mahfud
Dia mendesak pemerintah segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini. Penegakan hukum yang hanya fokus pada aspek administratif dinilai tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku. Pun Mahfud mengingatkan bahwa penyelesaian kasus ini bukan hanya soal mengembalikan ruang publik, tetapi juga menindak para pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kejagung mulai penyelidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024.
Sebagaimana diketahui, persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu hingga saat ini belum menemukan ujungnya.
"Sehubungan dengen penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024," demikian bunyi surat yang ditanda tangani Direktur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar pada 22 Januari 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (25/1/2025).
Dalam surat tersebut, Jampidsus Kejagung meminta pihak terkait agar memberikan data atau dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan ini.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025. Tanggal 21 Januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan data/dokumen berupa: 1. Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang; 2. Dokumen lain terkait," jelas surat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus pagar laut itu.
"Kami sedang mengikuti perkembangannya," katanya, Kamis (23/1/2025).
Harli belum bisa memastikan apakah Kejagung akan turun tangan dalam kasus pagar laut.
Langkah Kejagung, kata dia, tergantung pada bukti terkait dugaan pidana korupsi.
"Nanti kita lihat ya, karena sangat tergantung data dan informasi adanya dugaan peristiwa pidana terkait korupsi," jelas Harli.
Selengkapnya di sini
Topik:
Pagar laut Mahfud MdBerita Terkait

Tanggapan Dasco soal Mahfud MD Masuk Komite Reformasi Polri: Tokoh yang Kredibel
24 September 2025 19:57 WIB

Istana Soal Mahfud MD Join Tim Reformasi Kepolisian: Insyaallah Beliau Bersedia
23 September 2025 14:48 WIB

Kasus Rp 349 T "Warisan" Srimul: Pencetus Satgas TPPU "Tiarap", PPATK Tak Transparan!
12 September 2025 21:36 WIB